Rokok adalah barang sial yang banyak menjangkiti kebanyakan kaum muslimin, apalagi orang-orang kafir. Barang ini betul-betul mencekoki otak para pecandunya. Ketika dinasihati bahwa rokok itu haram! Mereka akan menyatakan, "Siapa bilang rokok haram!!"
Menjawab pernyataan ini, kami tegaskan bahwa rokok telah diharamkan oleh para ulama besar kita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.Keharaman ini umum mencakup laki-laki, maupun wanita, orang besar atau anak kecil!!! Haramnya rokok telah diketahui secara aksiomatik oleh semua orang sampai semua dokter, perusahaan rokok, pemerintah, bahkan semua orang yang berakal sehat ikut mengharamkannya. Adapun para pecandu rokok yang ditunggangi dan dibutakan oleh hawa nafsunya, maka mereka ini tak perlu ditoleh ucapannya dalam menghalalkan rokok. Tapi tolehlah fatwa-fatwa dan pernyataan ulama dan orang-orang yang berakal sehat.
Buletin Mungil At-Tauhid kali ini akan menyodorkan beberapa fatwa ilmiah kepada pembaca budiman agar menjadi ibroh (pelajaran); fatwa ini berisi pernyataan haramnya rokok. Para ulama yang kami akan nukilkan fatwanya adalah para ulama terpercaya, tidak terseret hawa nafsu, dan tidak segan menyatakan kebenaran, walaupun banyak yang tersinggung.
Pembaca yang budiman, para ulama kita di Timur Tengah telah lama menyatakan haramnya rokok, jauh sebelum para dokter "mengharamkannya".
Sebagian penanya pernah melayangkan pertanyaan kepada ulama besar kita di Timur Tengah yang tergabung dalam "Al-Lajnah Ad-Da’imah" (Lembaga Fatwa).
Soal Pertama: Hukum Shoalat di Belakang Perokok
Suatu fenomena yang sering kita jumpai di lapangan, adanya sebagian imam yang biasa memimpin kaum muslimin dalam mendirikan sholat. Padahal ia adalah seorang yang tercandu rokok. Hal ini pernah ditanyakan oleh sebagian kaum muslimin kepada para ulama tentang sikap kita.
Seorang penanya berkata, "Bolehkah sholat di belakang seorang imam yang suka merokok. Perlu diketahui bahwa imam ini bukan imam tetap, bahkan ia hanya memimpin sholat jama’ah, karena Cuma ia yang pintar membaca Al-Qur’an di antara jama’ah yang ada di sekitar masjid?"
Para ulama tersebut menjawab, "Merokok adalah haram, karena telah terbukti bahwa membahayakan kesehatan, dan termasuk sesuatu yang khobits (buruk lagi menjijikkan), serta bentuk pemborosan. Allah sungguh telah menyifati Nabi-Nya –Shollallahu alaihi wa sallam-,
"…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…". (QS. Al-A’raaf: 157)
Adapun hukum sholat di belakang; jika karena seorang tidak sholat di belakangnya lalu menimbulkan luputnya sholat jumat atau sholat jama’ah atau muncul masalah (antara jama’ah), maka wajib sholat di belakangnya, demi mendahulukan mudhorot yang lebih ringan atas mudhorot yang lebih besar. Jika ada sebagian orang yang tidak sholat di belakangnya , sedang ia tidak khawatir luputnya sholat jumat atau jama’ah atau tidak muncul mudhorot (masalah dan perseteruan), tapi mengakibatkan tercegah dan berhentinya ia merokok, maka wajib untuk tidak sholat di belakangnya sebagai kecaman baginya dan dorongan baginya dalam meninggalkan sesuatu yang diharamkan baginya (yakni, merokok). Demikian itu termasuk bagi mengingkari kemungkaran. Jika kita meninggalkan sholat di belakang, tidak menimbulkan mudhorot, tidak luput dari sholat jumat dan jama’ah, serta tidak bergeming dengan hal itu, maka sikap paling utama, memilih sholat di belakang orang yang tidak serupa dengannya dalam hal kefasikan dan maksiat. Demikian itu lebih sempurna bagi sholatnya, dan lebih menjaga agamanya. Wabillahit taufiq, wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (9/408-409)]
Soal Kedua: Hukum Penjual Rokok
Sebagian kaum muslimin yang memiliki profesi dagang, biasa menjual rokok, karena banyaknya keuntungan yang bisa diraup dari hasil penjualan, apalagi jika ada diskon dari perusahaan rokok.
Sekarang ada baiknya kita mendengarkan seorang penanya berkata, "Apa hukum Islam tentang orang menjual rokok yang dijual karena adanya keringanan (diskon) dari arah perusahaan rokok?"
Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, "Merokok adalah haram; menanam tembakau adalah haram; berdagang rokok adalah haram, karena pada rokok terdapat bahaya besar. Sungguh telah diriwayatkan dalam sebuah hadits,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain". [HR. Ibnu Majah (2341)]
Rokok juga termasuk khoba’its (sesuatu yang busuk, jelek lagi menjijikkan). Sunnguh Allah -Ta’ala- telah berfirman tentang sifat Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-,
"…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…". (QS. Al-A’raaf: 157)
Allah –Subhanahu- berfirman,
"Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik". Al-Ayat (QS. Al-Maa’idah: 4) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/85-86)]
Soal Ketiga: Hukum Menjual Rokok karena Perintah Orang Tua
Terkadang ada sebagian orang telah mengenal haramnya merokok dan menjual rokok. Namun ia bingung ketika ia diperintahkan oleh orang tuanya untuk menjual barang haram itu. Dia bingung, apakah ia mentaati Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- ataukah ia mentaati orang tuanya?!
Seorang penanya pernah bertanya tentang menjual rokok karena adanya perintah dari orang tua. Apakah hal itu adalah udzur baginya?
Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, "Merokok adalah haram, jual-beli rokok adalah haram, walaupun hal itu terjadi atas perintah dari orang tua atau selainnya, karena adanya hadits dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda,
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
"Sama sekali tak ada ketaatan kepada seorang makhluk dalam bermaksiat kepada Yang Maha Pencipta -Azza wa Jalla-". [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1041)]
Beliau juga bersabda,
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
"Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf". (HR. Al-Bukhoriy & Muslim) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/113)]
Soal Keempat: Hukum Menanam Tembakau
Diantara sebab utama banyaknya produksi, karena adanya ta’awun (kerja sama) antara pedagang dengan petani tembakau. Para petani itu terkadang merasa bahwa ia tidak terkena dosa jika ia menanam tembakau. Sebab ia beralasan bahwa bukan mereka yang membuat rokok, tapi para pemilik perusahaan rokok.
Benarkah para petani tidak terkena dosa; dalam artian bahwa pekerjaannya tidak haram??! Kini ada baiknya kita simak seorang penanya pernah berkata, "Bagaimana hukum Islam tentang tentang menanam tembakau dan harta yang dikumpulkan oleh para petani tembakau dari hasil penjualan tembakau tersebut?"
Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, "Tidak boleh menanam tembakau, menjual, dan menggunakannya, karena rokok haram dari beberapa sisi; karena beberapa madhorot (bahaya)nya yang besar dari sisi kesehatan, karena keburukannya, tidak ada faedahnya. Wajib bagi seorang muslim untuk meninggalkannya, menjauhinya, tidak menanamnya dan tidak pula memperdagangkannya, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya, Wallahu A’lam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/120)]
Soal Kelima: Wajib Bertaubat dari Rokok
Ada diantara kita yang menyangka bahwa merokok bukan dosa sehingga ia menyangka bahwa dirinya tak perlu bertaubat dari perbuatannya tersebut. Tapi demikiankah halnya. Biar anda tahu tingkat kekeliruan sangkaan batil itu, dengar Seorang penanya berkata, "Bagaimana hukum syari’at tentang penjual rokok dengan berbagai macam jenisnya? Saya adalah seorang perokok; saat aku mendengarkan tukang adzan, maka aku masuk masjid. Apakah wajib bagiku mengulangi wudhu’ ataukah berkumur-kumur cukup bagiku? Aku sebenarnya tahu bahwa rokok menyebabkan berbagai macam penyakit".
Para ulama besar dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul bin Baaz memberikan jawaban, "Haram menjual rokok, karena keburukannya, dan bahayanya yang banyak. Sedang si perokok dianggap fasiq. Tidak wajib mengulangi wudhu’ karena merokok. Tapi disyari’atkan baginya menghilangkan bau yang tak sedap dari mulutnya dengan sesuatu yang bisa menghilangkannya; di samping ia wajib segera bertaubat kepada Allah dari rokok. Wabillahit taufiq wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/114)]
Inilah beberapa buah petikan fatwa ilmiah dari para ulama besar kita di zaman ini. Mereka menjelaskan haramnya merokok, menjual rokok, menanam tembakau, dan segala hal yang mendukung perbuatan maksiat ini, yakni merokok. Sedang Allah -Ta’ala- melarang kita bekerjasama dan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan dalam firman-Nya,
"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah". (QS. Al-Maa’idah: 2)
Faedah : Sebagian orang terkadang berceloteh bahwa rokok tidak haram sebab tidak ada kata "rokok" dan larangannya dalam Al-Qur’an sehingga mereka menyangka bahwa merokok tidak diharamkan. Padahal sebenarnya banyak dalil-dalil dalam Al-’Qur’an yang mengandung kaedah-kaedah yang memastikan haramnya rokok. Tapi kedangkalan ilmu orang-orang yang berusaha menghalalkan rokok, menyebabkan mereka tidak dapat menemukan dalil-dalil tersebut. Hal ini mengingatkan kami dengan sebuah kisah dari Masruq bin Al-Ajda’ saat ia berkata, " Ada seorang wanita yang pernah datang kepada Ibnu Mas’ud seraya berkata, "Aku telah dikabari bahwa Anda melarang wanita dari menyambung rambut (memakai rambut palsu)? Ibnu Mas’ud menjawab, "Benar". Wanita itu bertanya, "Apakah hal itu Anda dapatkan dalam Kitabullah ataukah Anda pernah mendengarnya dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Ibnu Mas’ud berkata, "Aku telah mendapatkannya dalam Kitabullah dan dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Wanita itu berkata, "Demi Allah, sungguh aku telah membolak-balik diantara dua lembar (cover) mushaf, tapi aku tak menemukan di dalamnya sesuatu yang anda nyatakan". Ibnu Mas’ud berkata, "Apakah engkau menemukan (s ebuah ayat) di dalam mushaf (yang berbunyi):
"Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah,. dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah". (QS. Al-Hasyr: 7)
Wanita itu menjawab, "Ya". [HR. Ahmad (3749). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ghoyah Al-Marom (93)]
Memakai rambut palsu tak ada dalil yang mengandung lafazh larangannya dalam Kitabullah, tapi dalil-dalil yang melarang hal tersebut secara tersirat terdapat dalam Kitabullah, sebab menyambung rambut alias menggunakan rambut palsu termasuk bentuk penipuan dan kedustaan. Sedang larangan berdusta dan menipu banyak di dalam Al-Qur’an. Demikian pula rokok, memang tak ada kata dan lafazh "rokok" dalam Al-Qur’an. Tapi larangan tersebut sebenarnya ada secara tersirat, sebab rokok termasuk perbuatan tabdzir (menghambur harta), membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, suatu sebab besar orang mengidap penyakit, bahkan penyebab kematian!! Bukankah di dalam Al-Qur’an terdapat larangan tabdzir, membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, membunuh diri sendiri?! Jawabnya, "Jelas ada!!". Jadi, nyatalah keharaman rokok berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 110 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
BONUS SUPLEMEN BISA BAYAR BISA GRATIS KLIK DISINI
0 komentar:
Posting Komentar